Apakah Boleh Meletakan Tas di Bawah Kursi Pesawat?

Jalanjalanmurah.web.id – Ada beberapa peraturan penting terkait penerbangan yang harus diketahui oleh penumpang. Hal ini termasuk aturan mengenai barang bawaan di dalam pesawat.

Mungkin banyak penumpang pesawat bertanya-tanya mengapa  dilarang meletakkan tas di bawah kursi.

Hal ini sering terabaikan, terutama oleh mereka yang melakukan perjalanan dengan membawa banyak barang di kabin pesawat.

Sering kali, pramugari juga melarang penumpang untuk menempatkan barang di bawah kursi mereka. Di mana pramugari lebih menyarankan supaya  barang-barang tersebut diletakkan di atas kabin yang telah disediakan.

Kebijakan ini sendiri bertujuan untuk menjaga keselamatan seluruh penumpang pesawat.

Larangan tersebut berlaku pada penumpang yang sering meletakkan barang-barang di sela-sela jalan di bawah kursi. Sebab, hal ini bisa menghambat proses evakuasi penumpang lain dalam situasi darurat, seperti kebakaran atau pendaratan darurat.

Dikutip dari laman maskapai Garuda Indonesia, membawa barang bawaan juga memiliki aturannya sendiri.

Bukan hanya bagasi terdaftar, setiap penumpang bisa membawa barang bawaan tanpa biaya tambahan. Yakni barang bawaan atau tas yang bisa ditempatkan di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang dengan dimensi yang ditentukan oleh operator penerbangan.

Dengan ketentuan barang bawaan tersebut memounyai panjang maksimum 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm dan dimensi maksimal (jumlah ketiga dimensi) tidak melebihi 115cm (pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR: panjang maksima; 41 cm, lebar 34 cm, atau tebal 17 cm, dan dimensi maksimal ketiganya tidak lebih dari 92 cm atau berat 7 kg).

“Dimensi tersebut termasuk roda, pegangan, dan kantong sisi. Kursi roda lipat, alat bantu atau peralatan khusus lainnya yang dibutuhkan oleh penumpang berkebutuhan khusus termasuk dalam barang bawaan bebas biaya,” tulis Garuda dalam situs resminya.

Untuk mendapatkan ruang gerak yang lebih luas, pengamat penerbangan cenderung menyarankan penumpang untuk memilih tempat duduk dekat pintu darurat.

Dan seharusnya, kursi dekat pintu darurat ditempati oleh penumpang berusia di atas 18 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang baik. Pasalnya, penumpang yang duduk di kursi tersebut mempunyai tanggung jawab yang besar dalam situasi darurat.

Di mana, mereka harus siap bertindak cepat saat terjadi keadaan darurat yang memerlukan pembukaan pintu. Dan kondisi kesehatan yang baik diperlukan untuk menjalankan tanggung jawab tersebut dengan efektif.

Author: pangeranbertopeng