Pengertian Paspor Simpatik dan Cara Membuatnya!

Jalanjalanmurah.web.id – Seperti yang kita tahu, paspor adalah dokumen resmi dari negara setempat, yang berisikan identitas pemegangnya, dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Biasanya, pembuatan paspor dilakukan selama hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat. Namun kini, bagi kamu yang tak sempat mengurus paspor di hari tersebut, kamu bisa menggunakan fasilitas paspor simpatik.

Sebelum membahas bagaimana cara membuatnya, alangkah baiknya untuk kita kenali terlebih dahulu, apa itu paspor simpatik?

Sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, paspor simpatik merupakan fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi yang ada diseluruh Indonesia untuk masyarakat, agar bisa mengurus paspor di akhir pekan, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.

Tak perlu aplikasi M-Paspor

Untuk layanan paspor simpatik sendiri tidak memerlukan aplikasi M-Paspor. Pemohon hanya datang ke Kantor Imigrasi terdekat, sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Akan tetapi, harus diingat bahwa pelaksanaan layanan Paspor Simpatik, juga menggunakan kuota. Kuota tersebut juga berbeda tiap kantor imigrasi.

Informasi tambahan yang harus diketahui masyarakat adalah, proses pembuatan Paspor Simpatik hanya berlaku selama 7-25 Januari 2023 saja.

Cara membuat

Untuk tata cara pembuatan Paspor Simpatik disesuaikan dengan masing-masing kantor imigrasi. Sehingga, disarankan untuk para pemohon mengecek terlebih dahulu informasi pada kantor imigrasi yang dituju.

Hal ini dilakukan dengan tujuan mengetahui tata cara pembuatan paspor simpatik pada kantor imigrasi yang dituju dan juga batas kuotanya.

Berikut ini adalah hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk membuat Paspor Simpatik ;

1. Cek ketersediaan layanan Paspor Simpatik, pada Kantor Imigrasi tujuan.

2. Persiapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Ini untuk pengajuan paspor baru.

Sedangkan untuk penggantian paspor lama, hanya diperlukan KTP dan paspor lama.

3. Pemohon datang ke kantor imigrasi terdekat, dengan membawa persyaratan lengkap dokumen yang telah ditentukan.

4. Pengecekan pada kelengkapan persyaratan dokumen yang diminta.

5. Pembayaran paspor (paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000 dan paspor elektronik 48 halaman: Rp650.000).

6. Setelah kelima langkah tersebut dilengkapi, tahapan selanjutnya adalah pengambilan foto pemohon dan sidik jari.

7. Tahap wawancara.

8. Dilakukan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah.

9. Jika seluruh data sudah benar dan tidak ada yang ganda, maka tahap pembuatan paspor selesai.

Author: pangeranbertopeng