Jalanjalanmurah.web.id – Untuk bisa datang ke Indonesia, Bagi wisatawan mancanegara atau turis asing yang ingin datang ke Indonesia, mereka bisa menggunakan visa kunjungan wisata atau Visa On Arrival (VOA).
Lalu apa sih perbedaan antara keduanya?
Sebagaimana penjelasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, perbedaan yang paling terlihat di antara Visa On Arrival dengan visa kunjungan wisata adalah masa berlakunya.
Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VOA akan memperoleh waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.
Selain itu, izin tinggal kunjungan untuk turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan bisa diperpanjang cuma satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.
Sementara bagi pemegang visa kunjungan wisata, bisa diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari.
Visa kunjungan juga dapat diperpanjang hingga empat kali perpanjangan. Dengan kata lain, turis asing bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari dengan visa kunjungan wisata.
Bukan hanya itu, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA juga tidak dapat dialihstatuskan. Akan tetapi, lain halnya dengan izin tinggal kunjungan dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).
“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS,” jelas Achmad Nur Saleh.
Pencabutan Aturan Bebas Visa
Belakangan ini Indonesia mencabut sementara aturan bebas visa untuk turis asing dari 159 negara mulai 7 Juni 2023.
Kebijakan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Seperti diketahui sebalumnya, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Saat ini, hanya turis dari negara anggota ASEAN yang dapat masuk Indonesia dengan bebas visa.