Pengurangan Masa Karantina Per 1 Maret 2022 Dikurangi jadi 3 Hari

Jalanjalanmurah.web.id – Pemerintah berencana akan mengurangi durasi karantina untuk semua pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Durasi karantina yang akan ditetapkan adalah tiga hari, pada 1 Maret 2022 mendatang.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan informasi ini dalam Weekly Press Briefing secara virtual terkait hasil rapat terbatas (ratas) pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pada Senin (14/2/2022).

“Jika situasi membaik, pemerintah merencanakan hari karantina diturunkan jadi tiga hari bagi yang sudah mendapat booster. Dimana rencananya akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2022,” ujar Sandiaga.

Akan tetapi, ia menambahkan bahwa para pelaku perjalanan luar negeri harus tetap melaksanakan tes PCR sebagai entry test dan exit test di hari ketiga.

“Bagi yang sudah selesai karantina, juga diimbau tetap tes PCR mandiri di hari kelima,” jelas Sandiaga.

Menghapus karantina pelaku perjalanan luar negeri

Apabila aktivitas dan kondisi pandemi Covid-19 mulai membaik dan melandai, serta masyarakat menunjukkan kepatuhan yang tinggi akan prokes, pemerintah akan mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan karantina untuk para pelaku perjalanan luar negeri.

“Seandainya trennya terus menunjukkan hasil yang baik dan tingkat kepatuhan masyarakat kita, serta peningkatan vaksinasi, maka pemerintah mempertimbangkan 1 April (2022) akan jadi tanggal bebas karantina,” imbuhnya.

Akan tetapi ada syarat bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Syarat tersebut adalah pelaku perjalanan luar negeri harus sudah mendapat vaksin dosis kedua sekaligus booster.

Sandiaga mengharapkan kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi para pelaku industri, khususnya pariwisata, bahwa Indonesia mulai menuju kebangkitan dan kepulihan ekonomi.

“Tolong ini jadikan acuan dan pedoman bagi pelaku industri, bahwa we are heading into the right direction. Tapi tetap harus hati-hati,” tambah Sandiaga.

Salah satu yang harus ditingkatkan masyarakat adalah kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes). Sebab, ketidakpatuhan masyarakat pada prokes inilah yang menjadi salah satu penyebab tingginya kasus Omicron di Indonesia.

“Karena kami dapat laporan kalau tingkat prokes, pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain-lain turun drastis jadi 50 persen. Oleh karena itu, pakai masker, rajin cuci tangan, dan tentunya jaga jarak,” lanjut Sandiaga.

Author: pangeranbertopeng