Jalanjalanmurah.web.id – Salah satu destinasi favorit berlibur bagi penduduk Indonesia adalah Singapura.
Seperti dikutip dari Kompas.com, pada bulan Januari hingga Juni 2022, tercatat jumlah pelaku perjalanan dari Indonesia ke Negeri Singa mencapai 282.000 orang, Kamis (28/7/2022). Di mana jumlah tersebut juga lebih besar dari wisatawan asal negara lain, di antaranya India dan Malaysia.
Pada Senin 29 Agustus 2022 yang lalu, Singapura juga memberikan sejumlah perubahan terbaru, terkait syarat masuk ke Singapura.
Berikut ini beberapa aturan masuk ke Singapura muli 29 Agustus 2022:
1. Tidak wajib karantina walau belum bervaksin penuh
Mulai 29 Agustus 2022, para pelaku perjalanan yang belum divaksin penuh (dua dosis) tidak perlu menjalani karantina di Singapura.
Selain itu, para pelaku perjalanan yang belum bervaksin lengkap juga tidak wajib untuk melakukan tes PCR setelah tujuh hari.
Meski demikian, pelaku perjalanan yang belum menerima vaksin penuh wajib menyertakan hasil negatif tes Covid-19 yang diambil dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan. Apabila hasilnya positif, mereka diimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan.
“Mereka hanya boleh melanjutkan perjalanan jika hasil tesnya negatif dan setidaknya diambil 72 jam dari waktu mereka dinyatakan positif,” demikian pengumuman dari Kementerian Kesehatan Singapura.
2. Aturan penggunaan masker dilonggarkan
Kemudian, aturan wajib masker di Singapura juga akan dilonggarkan mulai 29 Agustus 2022. Penggunaan masker hanya wajib dipakai di lokasi-lokasi tertentu, di antaranya ketika berada di transportasi umum dan di fasilitas kesehatan. Pemakaian masker ini juga bersifat pilihan apabila berada di taksi dan layanan bus pribadi.
3. Syarat tes Covid-19
Para pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin penuh tidak wajib menyertakan hasil tes Covid-19, baik sebelum keberangkatan maupun setibanya di Singapura.
Dilansir visitsingapore.com, mereka hanya wajib menyertakan bukti vaksinasi dan mengunduh aplikasi TraceTogether, kemudian melakukan registrasi di aplikasi tersebut.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan yang wajib menyerahkan SG Arrival Card dan e-health declaration tiga hari sebelum keberangkatan, lewat situs web Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Tetapi, bagi pelaku perjalanan yang belum memperoleh vaksinasi dosis lengkap, mereka harus tetap menjalani tes PCR dalam kurun waktu dua hari sebelum keberangkatan.
4. Masuk Singapura harus punya asuransi?
Semua pelaku perjalanan yang akan berkunjung ke Singapura diimbau untuk sudah memiliki asuransi perjalanan terkait Covid-19 sebelum keberangkatan.
Seperti dilansir dari laman ICA Singapura, asuransi ini wajib dilengkapi dengan biaya pertanggungan medis sedikitnya 30.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 319,6 juta. Di mana jumlah tersebut untuk biaya apa pun yang berkaitan dengan perawatan Covid-19.
Selain itu, para pelaku perjalanan jangka pendek yang belum bervaksin juga wajib memiliki asuransi sebagai salah satu syarat masuk.