Jalanjalanmurah.web.id — Seperti diberitakan, mulai 1 April 2026, biaya pengurusan visa ke Jepang resmi mengalami kenaikan. Penyesuaian ini berlaku untuk beberapa jenis visa yang biasa diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah Jepang untuk mengelola lonjakan wisatawan internasional yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Kenaikan Tarif Visa untuk Kendalikan Wisatawan
Pemerintah Jepang menilai peningkatan jumlah turis asing perlu diimbangi dengan kebijakan pengendalian yang tepat. Salah satu caranya adalah dengan menyesuaikan biaya visa.
Dengan adanya tarif baru ini, arus kunjungan wisatawan diharapkan bisa lebih terkontrol tanpa mengurangi minat wisata ke Negeri Sakura.
Mengacu pada informasi dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut rincian biaya visa terbaru yang berlaku mulai April 2026:
- Visa Single Entry: Rp 330.000 (sebelumnya Rp 320.000)
- Visa Multiple Entry: Rp 660.000 (sebelumnya Rp 630.000)
- Visa Transit: Rp 80.000 (sebelumnya Rp 70.000)
Kenaikan ini tergolong tidak terlalu besar, namun tetap menjadi perhatian bagi calon pelancong yang berencana liburan atau perjalanan bisnis ke Jepang.
Pemegang E-Paspor Bisa Bebas Visa

Kabar baiknya, WNI yang sudah menggunakan paspor elektronik atau e-paspor tidak perlu mengajukan visa untuk masuk ke Jepang.
Sebagai gantinya, mereka cukup melakukan registrasi pra-keberangkatan secara online melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES).
Sistem ini memudahkan proses administrasi karena seluruh tahapan dilakukan secara digital tanpa harus datang ke kantor perwakilan Jepang.
Untuk menggunakan fasilitas bebas visa ini, pemohon perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
- Membuat akun di situs resmi JAVES
- Mengisi data dan mengikuti prosedur registrasi pra-keberangkatan
- Menunggu email konfirmasi setelah pendaftaran selesai
Setelah registrasi berhasil, pemohon akan menerima Visa Exemption Registration Notice yang harus ditunjukkan saat keberangkatan.
Penting! Perhatikan Pengisian Data
Agar proses registrasi berjalan lancar, ada beberapa hal penting yang wajib diperhatikan:
1. Penulisan Nama Harus Sesuai Paspor
Pastikan nama yang diisi sesuai dengan halaman catatan pengesahan di paspor. Hindari kesalahan penulisan, termasuk spasi antar nama.
Jika hanya memiliki satu nama, isi kolom nama keluarga dan beri tanda (-) pada kolom nama depan.
2. Unggah Dokumen dengan Benar
Unggah halaman catatan pengesahan paspor (halaman 2–3 atau 4–5 tergantung jenis paspor).
Hindari mengunggah halaman terakhir paspor karena tidak termasuk bagian yang diminta.
Bukti Registrasi Harus Ditunjukkan dari Perangkat
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti registrasi bebas visa langsung dari perangkat elektronik seperti ponsel atau tablet.
Perlu diingat, hasil cetak atau screenshot tidak berlaku sebagai pengganti dokumen resmi.
Bagi yang tidak ingin menggunakan sistem online, registrasi bebas visa tetap bisa dilakukan secara manual di kantor perwakilan Jepang.
Khusus wilayah Jakarta, proses ini dapat dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC), dengan bukti berupa stiker yang ditempel di e-paspor.
Walaupun ada kenaikan biaya visa, akses perjalanan ke Jepang tetap tergolong mudah, terutama bagi pemegang e-paspor.
Dengan sistem digital seperti JAVES, proses administrasi menjadi lebih praktis, cepat, dan efisien bagi para pelancong dari Indonesia.