Jalanjalanmurah.web.id — Pemerintah Korea Selatan kembali memberikan berita gembira bagi wisatawan mancanegara, termasuk dari Indonesia. Negeri Ginseng resmi memperpanjang kebijakan pembebasan biaya pemrosesan visa untuk para wisatawan rombongan sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan sektor pariwisata.
Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir Desember 2025 lalu, kini diperpanjang selama enam bulan tambahan, hingga akhir Juni 2026.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga tren positif kunjungan turis asing sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional Korea Selatan.
Berlaku untuk Visa Kunjungan Singkat C-3-2

Mengutip laporan The Korea Times, pembebasan biaya ini secara khusus berlaku untuk visa kunjungan singkat tipe C-3-2. Visa ini ditujukan bagi wisatawan yang bepergian dalam bentuk rombongan dan mendaftar melalui agen perjalanan resmi yang telah terdaftar di Kedutaan Besar Korea Selatan.
Visa C-3-2 menjadi pilihan populer bagi wisatawan grup karena prosesnya lebih terstruktur dan diperuntukkan bagi perjalanan wisata jangka pendek.
Ada enam negara yang masuk dalam daftar penerima kebijakan pembebasan biaya visa tersebut, yakni Indonesia, China, India, Vietnam, Filipina, dan Kamboja.
Keenam negara ini dinilai sebagai pasar strategis pariwisata Korea Selatan, terutama di kawasan Asia. Wisatawan dari negara-negara tersebut dikenal memiliki minat tinggi terhadap wisata belanja, budaya, hingga kuliner khas Korea.
Dorong Pariwisata dan Stabilitas Ekonomi
Menteri Keuangan Korea Selatan, Koo Yun-cheol, menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mempertahankan momentum pemulihan sektor pariwisata di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi perekonomian nasional melalui peningkatan kunjungan wisatawan asing.
Dalam kondisi normal, wisatawan rombongan yang mengajukan visa C-3-2 dikenakan biaya pemrosesan sebesar 18.000 won per orang, atau setara Rp208.000 hingga Rp297.000. Dengan kebijakan ini, biaya tersebut dihapus sepenuhnya selama masa perpanjangan berlaku.
Berdasarkan ketentuan resmi Kedutaan Besar Korea Selatan, visa C-3-2 merupakan visa wisata kelompok dengan jumlah minimal tiga orang. Pengajuan wajib dilakukan melalui agen perjalanan resmi yang telah ditunjuk.
Jenis perjalanan yang diperbolehkan dengan visa ini meliputi perjalanan insentif perusahaan, wisata pelajar non-universitas, serta perjalanan wisata umum secara berkelompok.
Pemerintah Korea Selatan optimistis bahwa jumlah wisatawan asing akan terus meningkat. Tak hanya kemudahan administrasi visa, daya tarik budaya populer seperti K-pop dan K-drama, dan juga kekayaan kuliner Korea, masih menjadi magnet kuat bagi wisatawan internasional.