Jalanjalanmurah.web.id — Paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri.
Saat ini di Indonesia, ada dua jenis paspor yang bisa dipilih di Kantor Imigrasi Yogyakarta, yakni paspor biasa dan paspor elektronik.
Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik
Berikut ini perbedaan utama antara kedua jenis paspor ini:
1. Paspor Biasa
Tidak ada chip biometrik
Paspor biasa tidak memiliki chip biometrik yang menyimpan data pemilik paspor secara elektronik.
Tidak tersedia fasilitas bebas visa wisata ke Jepang
Paspor biasa tidak mempunyai kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang.
Penggunaan Autogate Terbatas
Pemegang paspor biasa hanya dapat memakai fasilitas autogate di bandara yang ada di Indonesia.
Biaya permohonan
Biaya pengurusan paspor biasa yakni, Rp 350.000 (akan naik mulai Desember 2024)
2. Paspor elektronik (e-Paspor)
Dilengkapi chip biometrik
Paspor elektronik dilengkapi chip yang berisi data biometrik pemiliknya, yang membuat lebih aman dan canggih.
Fasilitas bebas visa wisata ke Jepang
Pemegang paspor elektronik dapat menikmati kemudahan bebas visa untuk kunjungan wisata ke Jepang.
Penggunaan autogate di bandara internasional
Paspor elektronik bisa dipakai untuk fasilitas autogate di bandara, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Biaya permohonan
Biaya pengurusan paspor elektronik yakni, Rp 650.000 (akan naik mulai Desember 2024).
Paspor elektronik tetap mempunyai bentuk fisik seperti paspor biasa, namun terdapat chip tambahan yang berfungsi menyimpan data biometrik.
Sebagai informasi, tarif pembuatan paspor akan naik Desember 2024.
Melansir dari Kompas.com (25/10/2024), tarif pembuatan paspor, baik biasa maupun elektronik, akan naik.
Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PP ini sendiri sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.
Dalam pasal tersebut berbunyi, “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.”
60 hari setelah 18 Oktober 2024 (yakni tanggal PP Nomor 45/2024 ditandatangani), adalah 18 Desember 2024.
Berikut rincian biaya bikin paspor menurut PP Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000