Update Syarat Tourist Visa untuk Wisatawan Indonesia ke Thailand

Jalanjalanmurah.web.id – Sejak awal Oktober 2020, Thailand telah kembali membuka perbatasan mereka untuk turis asing. Bagi wisatawan asing yang ingin berlibur ke Thailand dalam jangka waktu panjang, mereka dapat menggunakan kebijakan Special Tourist Visa (STV).

Namun, berbeda dengan wisatawan Indonesia yang ingin berlibur ke Thailand, mereka tidak bisa menggunakan STV melainkan harus mengajukan syarat lain berupa Touris Visa ke Kedutaan Besar Thailand yang dimulai pada akhir November 2020 yang lalu.

Public Relations Officer Tourism Authority of Thailand (TAT), Indonesia Office Stephanie Valencia mengatakan,  turis Indonesia tidak dapat menggunakan STV, karena visa tersebut hanya berlaku untuk negara yang masuk kategori rendah risiko. Di mana Indonesia memiliki status medium risk country. Oleh sebab itu STV-nya belum berlaku untuk wisatawan Indonesia.

Syarat Tourist Visa

Tourist Visa dari Kedutaan Besar Thailand akan diberikan bagi wisatawan yang mengunjungi Thailand dengan masa waktu tinggal tidak lebih dari 60 hari untuk keperluan wisata.

Selain itu, ada dua tipe Tourist Visa, di mana keduanya memiliki perbedaan dari segi jangka waktu berlakunya. Kedua tipe visa tersebut adalah Single-Entry Tourist Visa dan Multiple-Entry Tourist Visa.

Single-Entry Tourist Visa berlaku untuk akses masuk ke Thailand hanya satu kali dalam jangka waktu tiga bulan sejak visa dikeluarkan dan hanya memiliki periode tinggal maksimal 60 hari.

Lalu untuk Multiple-Entry Tourist Visa berlaku untuk akses masuk ke Thailand dalam jangka waktu enam bulan sejak visa dikeluarkan dengan periode tinggal maksimal 60 hari setiap kali masuk.

Bagi pemegang visa Multiple-Entry diijinkan masuk ke Thailand berkali-kali selama jangka waktu visa masih berlaku.

Bagi warga Negara Indonesia (WNI), Multiple-Entry Tourist Visa hanya diberikan kepada WNI yang mempunyai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Dokumen yang dibutuhkan untuk Tourist Visa

Kamu bisa mengakses situs resmi dari Kedutaan Besar Thailand untuk mengajukan Tourist Visa. Untuk dokumen-dokumen yang harus dipesiapkan diantaranya :

  • Formulir aplikasi visa dan pas foto
  • Paspor yang berlaku tidak kurang dari enam bulan
  • Tiket perjalanan PP Thailand
  • Bukti kecukupan finansial
  • Bukti pemesanan akomodasi di Thailand
  • Salinan KITAS atau KITAP jika punya, untuk Multiple-Entry Tourist Visa
Biaya pembuatan visa
  • Single-Entry Tourist Visa Rp 560.000
  • Multiple-Entry Tourist Visa Rp 2.800.000

Walaupun demikian, sampai saat kini pemerintah Indonesia masih belum mengizinkan adanya penerbangan internasional untuk tujuan wisata ke Thailand.

Oleh seba itu WNI masih belum bisa melakukan perjalanan atau wisata  ke Thailand. Jika ingin ke Bangkok saat ini hanya ada penerbangan repatriasi.

Pihak Tourism Authority of Thailand (TAT) pun masih menunggu kabar terbaru dari pemerintah Indonesia terkait kapan WNI dapat kembali berwisata ke Thailand.

Nantinya, selain mengajukan Tourist Visa, bagi WNI yang ingin berlibur ke Thailand juga diharuskan untuk mengajukan Certificate of Entry (CoE).

Sertifikat masuk ini akan dikeluarkan oleh kantor konsulat Thailand di Indonesia. Untuk informasi lengkap seputar pendaftaran dan dokumen yang perlu disertakan untuk CoE, dapat dilihat di situs resmi Kedutaan Besar Thailand di Indonesia.

Author: pangeranbertopeng