WNI Dapat Masuk China Tanpa Visa hingga 10 Hari, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Jalanjalanmurah.web.id — Badan Imigrasi Nasional China (NIA) resmi memberlakukan kebijakan bebas visa transit 240 jam (10 hari) bagi warga negara Indonesia (WNI) mulai Kamis (12/6/2025).

Dengan kebijakan tersebut, total terdapat 55 negara yang memenuhi syarat bebas visa saat melakukan transit di China, termasuk Indonesia, Rusia, dan Inggris.

Syaratnya, para pelancong wajib memiliki dokumen perjalanan internasional yang masih berlaku dan tiket penerbangan lanjutan yang terkonfirmasi menuju negara atau kawasan lain.

Selain itu, turis juga dapat memasuki China melalui 60 pelabuhan terbuka di 24 provinsi, kawasan otonom, dan kota yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, seperti Beijing dan Shanghai.

Dalam masa tinggal maksimal 10 hari, mereka bebas melakukan kegiatan wisata, bisnis, kunjungan pertukaran, atau pertemuan keluarga.

Namun, NIA juga menegaskan bahwa aktivitas seperti bekerja, belajar, atau meliput berita tetap membutuhkan persetujuan dan visa yang sesuai, seperti diberitakan Global Times.

Langkah tersebut merupakan upaya China untuk mempermudah perjalanan dan pertukaran internasional, sesuai visi Kantor Berita Xinhua.

Penambahan Indonesia ke daftar bebas visa juga dianggap penting demi implementasi prinsip-prinsip yang disepakati pada konferensi pusat mengenai hubungan dengan negara tetangga.

Selain itu, kebijakan bebas visa ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral, meningkatkan kerja sama regional, mendorong proses bisnis dan investasi, sekaligus mempromosikan pertukaran budaya dan saling mengenal antara Indonesia dan China.

NIA juga menyatakan akan terus memperdalam keterbukaan institusional mengenai pengelolaan imigrasi, menyempurnakan kebijakan yang lebih memudahkan proses keluar-masuk, dan meningkatkan kemudahan bagi warga negara asing yang belajar, bekerja, dan tinggal di China.

Author: pangeranbertopeng