Kelonggaran Perjalanan Dalam Negeri Tanpa Antigen dan PCR, Ini 8 Aturan Ketatnya! 

Jalanjalanmurah.web.id – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), mulai Selasa (8/3/2022), tidak wajib untuk melakukan tes antigen, ataupun tes PCR sebelum keberangkatan.

“Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen,” demikian bunyi dari isi SE Satgas Covid-19 No. 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022.

Kebijakan ini diberlakukan untuk semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Kebijakan ini tentunya juga harus diiringi sejumlah protokol kesehatan untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Aturan Protokol Kesehatan SE Satgas Covid-19 nomor 11 Tahun 2022

Adapun aturan terkait protokol kesehatan dalam SE Satgas Covid-19 nomor 11 Tahun 2022 ini, yaitu:

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. Memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan juga mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer

2. Mengenakan masker kain 3 lapis atau masker medis, di mana menutup hidung, mulut, dan dagu

3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala dengan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer. Terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan

6. Tidak diperbolehkan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan semua jenis moda transportasi umum

7. Tidak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan (bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam)

8. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

 

Author: pangeranbertopeng