Mau Foto di Bandara? Jangan Foto Ditempat Ini!

Jalanjalanmurah.web.id – Selfie atau berswafoto kini jadi hal umum yang sering dilakukan akhir-akhir ini.

Namun yang perlu diingat, tak semua tempat bisa dijadikan lokasi selfie. Misalnya saja di bandara, ada area-area yang dilarang untuk melakukan selfie.

Rahadian D. Yogisworo selaku Vice President Corporate Secretary Angkasa Pura I membenarkan hal ini. Di mana ada sejumlah area di bandara yang dilarang untuk berfoto.

Aturan yang ada ini juga sudah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia sejak 2020.

“Peraturan tersebut menjadi acuan bagi Badan Usaha Bandar Udara dalam hal ini adalah PT Angkasa Pura I selaku perusahaan pengelola 15 bandar udara di Indonesia, untuk memastikan bahwa peraturan terkait pengambilan gambar di tempat tersebut dilarang,” jelas Rahadian seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (07/07/2022).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Penerbangan Nasional mengatur tentang larangan pengambilan gambar (foto) di tempat-tempat tertentu di Daerah Keamanan Terbatas.

Area di bandara yang dilarang untuk foto

Berikut ini ada empat area di bandara yang dilarang untuk dijadikan tempat foto mau pun diambil gambarnya, berikut daftarnya:

  • Tempat pemeriksaan keamanan (security check point).
  • Tempat pengendalian keamanan (access control point).
  • Area kepabeanan.
  • Area imigrasi.

Keempat tempat yang disebutkan di atas tidak boleh diambil gambarnya sebab termasuk area vital terkait dengan keamanan penerbangan.

Apakah ada sanksi jika nekat mengambil foto?

Memang tidak ada sanksi khusus jika mengambil foto di keempat tempat yuang disebutkan. Namun, petugas akan segera meminta orang tersebut menghapus gambar yang telah diambil.

“Terkait sanksi, tidak ada sanksi khusus bagi pengguna jasa bandara yang mengambil gambar di Daerah Keamanan Terbatas Bandara,” terang Rahadian.

Demi mencegah adanya pelanggaran, PT Angkasa Pura I yang merupakan pengelola bandara sudah memberikan imbauan dan informasi untuk semua pengguna jasa melalui penempatan signage (papan informasi).

Papan informasi tersebut tersebar di area bandara dan bertuliskan tentang pelarangan pengambilan gambar di lokasi di Daerah Keamanan Terbatas.

 

Author: pangeranbertopeng