Sebelum Naik Pesawat, Yuk Simak Syarat Terbarunya!

Jalanjalanmurah.web.id – Syarat terbaru naik pesawat kini kembali diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia. Syarat ini juga sudah efektif sejak 28 Oktober 2021.

Aturan ini juga sudah tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 93 Tahun 2021 dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

Jika memiliki rencana untuk bepergian naik pesawat dalam waktu dekat, berikut ini adalah syarat naik pesawat yang lebih rinci , Selasa (2/11/2021):

1. Wilayah penerbangan

Syarat terbaru untuk naik pesawat diberlakukan untuk penerbangan dari atau ke bandara, dan juga antar bandara di wilayah Jawa dan Bali.  Syarat tersebut juga berlaku untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Jawa dan Bali.

2. Pelaku perjalanan udara yang wajib patuhi aturan

Untuk semua pelaku perjalanan udara, termasuk anak berusia di bawah 12 tahun diharuskan mematuhi semua aturan terbaru yang tengah diberlakukan

3. Aturan perjalanan yang berlaku

  1. Untuk seluruh calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
  2. Seluruh calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, dan hasil negatif rapid antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
  3. Bukti vaksin Covid-19 dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa divaksin Covid-19
  4. Pelaku perjalanan yang mempunyai penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum atau tidak dapat divaksin Covid-19
  5. Pelaku perjalanan pada poin 4 juga harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang sudah ditentukan
  6. Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua atau keluarga dengan menunjukan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang telah ditentukan
  7. Semua syarat penerbangan pada poin 1 dan 2 dikecualikan untuk penerbangan perintis dan penerbangan di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar
  8. Seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas di bandara tujuan
  9. Semua penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  10. Seluruh penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  11. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali mereka yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan

 

Author: pangeranbertopeng