
Jalanjalanmurah.web.id – Ada kabar baik bagi kamu yang akan mengurus paspor di kantor imigrasi loh! Kini, kamu tak perlu lagi repot-repot membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana bakal mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Hal tersebut telah disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim ketika memberi sambutan pada acara Festival Imigrasi ‘Imifest’ 2024 di Gedung Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, pada Sabtu (22/6).
“Ke depannya kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan [Direktorat Jenderal] Dukcapil, sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” jelasnya, dikutip dari unggahan akun Instagram Kemenkumham, pada Minggu (23/6).
Diketahui selama ini, ketika akan mengurus paspor, pemohon diwajibkan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya ketika proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.
Semua dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.
Yang harus diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi adalah sarana edukasi, sosialisasi program dan kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.
Khusus pada Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi membawa kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor pada seribu pemohon.